Hubungan Antara KPK dengan Instansi Terkait
PERATURAN KPK 07/2016
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi Pendaftaran dan Pengumuman LHKPN, KPK dapat meminta KLOP membentuk Unit Pengelolaan LHKPN
- KPK dapat memberikan rekomendasi kepada Atasan Langsung atau Pimpinan Lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada PN yang lalai memenuhi kewajiban LHKPN